“Bahwa Tersangka JF dan Tersangka LD melakukan pengaturan harga terhadap 8 pemilik atas 9 bidang tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur,” ujarnya.
Pada pembebasan lahan itu, sang pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan saja senilai Rp1,6 juta per meter persegi.
Baca Juga: Detik-Detik Tuan Guru Sekumpul Hendak Diracun Seorang Wanita, Ini yang Terjadi
Padahal dari Dinas Kehutanan DKI Jakarta membayar lahan itu Rp2,7 juta per meter persegi.
Ketika ditotal pembelian tanah di Cipayung tersebut mencapai Rp46,5 miliar.
"Total uang yang diterima pemilik lahan hanya Rp28.729.340.317, sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka dan para pihak Rp 17.770.209.683," bebernya.
Baca Juga: Keputusan Kapolri Usut Tuntas Tewasnya Brigadir J Diapresiasi DPR
Penahanan terhadap tiga tersangka itu, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, 20 Juli 2022.
Tujuannya agar para tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Autopsi Nanti Akan Libatkan RS Tiga Matra TNI dan RSCM