PORTAL MAJALENGKA - Penyelesaian dan penanganan kasus mafia tanah di Indonesia masih belum tuntas.
Polda Metro Jaya telah menangkap pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berlokasi di Jakarta dan Bekasi, terkait kasus mafia tanah.
Penangkapan pejabat BPN terkait kasus mafia tanah tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rabu 13 Juli 2022.
Baca Juga: Kejari Jaktim Tetapkan Mantan Pejabat BPN Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah Senilai 1,4 Triliun
“Untuk saat ini sudah ada empat pejabat ASN BPN di wilayah Jakarta dan Bekasi yang sudah kami tangkap, dan kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Hengki dikutip dari PMJ News.
Hengki menerangkan dalam kasus mafia tanah ini bukan hanya pejabat BPN yang ditamgkap, akan tetapi menduga ada sejumlah pejabat lainnya termasuk beberapa pegawai BPN dan pendanaannya.
“Untuk pegawai BPN ada 10 orang berstatus pegawai tidak tetap dan ASN,” kata Hengki.
Diinformasikan sebelumnya, pejabat BPN ditangkap Polda Metro Jaya atas dugaan sindikat mafia tanah.
Baca Juga: Tersangka Mafia Tanah Melaporkan Balik Pihak Keluarga Nirina Zubir