Kejari Jaktim Tetapkan Mantan Pejabat BPN Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah Senilai 1,4 Triliun

- 5 Januari 2021, 18:30 WIB
Kepala Kejari Jaktim, Yudi Kristiana saat memberikan keterangan
Kepala Kejari Jaktim, Yudi Kristiana saat memberikan keterangan /Dok Seksi Penkum Kejati Jaktim/

PORTAL MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) Dr Yudi Kristiana mengumumkan penetapan tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi sertifikat tanah senilai Rp1,4 triliun.

Tersangka korupsi sertifikat tanah tersebut adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah DKI Jakarta, berinisial JY dan AH. Keduanya terjerat kasus tindak pidana korupsi senilai Rp1,4 triliun.

"Indikasi dugaan kerugiannya mencapai Rp1,4 triliun," kata Kepala Kejari Jakarta Timur, Yudi Kristiana melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 5 Januari 2021, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Sempat Dirawat di RS, Eks Trio Macan Chacha Sherly Meninggal Dunia Kecelakaan di Tol Semarang-Solo

Yudi mengungkapkan, kedua tersangka JY dan AH melakukan tindak pidana korupsi dengan modus membatalkan 38 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4931 tertanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009/RW008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur. Nomor : Print-05/M.1.13/Fd.1/11/2020 tertanggal 12 November 2020.

"Dari hasil penyelidikan tersebut ternyata ditemukan peristiwa pidana terkait tindak pidana korupsi," ujar Yudi.

Dari hasil penyelidikan itu, petugas Kejari Jakarta Timur menaikkan status hukum ke tahap penyidikan berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : 01/M.1.13/Fd.1/12/2020 tertanggal 1 Desember 2020.

Baca Juga: KPK Panggil Sekda Subang Aminudin Sebagai Saksi

Sementara itu, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menjelaskan, tim penyidik menemukan alat bukti permulaan yang cukup. Sehingga menetapkan dua tersangka terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pembatalan 38 sertifikat hak guna bangunan dan penerbitan SHM No. 4931 tanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009/008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah