Bareskrim Menduga ACT Buat Perusahaan Baru Sebagai Cangkang

- 15 Juli 2022, 20:10 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan mengenai dugaan perusahaan cangkang ACT untuk pencucian uang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan mengenai dugaan perusahaan cangkang ACT untuk pencucian uang. /Foto dari PMJ News/

Seperti dalam pembelian dan atau pembiayaan investasi, serta tidak melakukan kegiatan usaha aktif.

“Perusahaan cangkang yang dibentuk, tetapi tidak beroperasi sesuai pendiriannya, hanya untuk sebagai perusahaan money laundering,” kata Whisnu.

Dalam hal ini Whisnu mengungkapkan bahwa penyelusuran itu dilakukan karena dapat informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Nanti kami ungkap bahwa ada nama perusahaan-perusahaan yang menjadi cangkang dari ACT. Jadi seolah-olah perusahaan itu bergerak di bawah ACT, tapi sama saja bahwa yang menjalani dia-dia sendiri. Ada perusahaan a, perusahaan b, perusahaan c, ya dia-dia juga yang buat,” terang Whisnu.

Baca Juga: Jessica Iskandar Tertipu Rp9,8 Miliar oleh Rekan Bisnis Penyewaan Mobil

Akan tetapi pihak kepolisian belum bisa membeberkan nama-nama perusahaan Cangkang ACT itu yang berbentuk lembaga amal.

Namun Whisnu tegaskan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan ACT dengan perusahaan cangkang tersebut.

“Pasti (ada TPPU), karena kita mendasari dari telaah dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” ungkap Whisnu.

Dalam hal ini, Penyidik Dittpideksus Bareskrim Polri telah memeriksa 12 orang saksi dengan pemeriksaan 4 saksi pada, hari Kamis 14 Juli 2022.

Baca Juga: UPDATE HASIL Singapore Open 2022: Ganda Putri Apriyani-Fadia Melenggang, Febriana-Amalia Tumbang

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah