PORTAL MAJALENGKA - Kasus investasi bodong melalui aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz terus bergulir.
Dalam kasus investasi bodong Binomo tersebut, penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Indra Kenz.
Dalam perkara tersebut, yakni Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurahadi, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz) ikut dijerat sebagai tersangka.
Penyidik juga telah menyita semua barang bukti dan aset para tersangka. Seperti dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, dua unit rumah di Sumatera Utara, satu unit rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merk, dan uang tunai Rp1,64 miliar.
Tim Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri menyebut bahwa pihaknya sudah menyita seluruh asset milik Indra Kenz.
Bareskrim menilai harta kekayaan tersangka Indra Kenz diduga diperoleh dari hasil penipuan dan pencucian uang melalui aplikasi Binomo.
Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan di hadapan wartawan pada Jumat 24 Juni 2022, semua barang bukti Indra Kenz sudah disita semua.