PORTAL MAJALENGKA - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sedang ramai diperbincangkan publik terkait kasus dugaan penyelewengan dana.
Terkait kasus ACT tersebut, Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebutkan temuan baru.
Temuan terbaru itu Bareskrim menduga terdapat penggunaan perusahaan-perusahaan baru sebagai “cangkang” yayasan ACT.
Baca Juga: Bareskrim Polri Masih Selidiki Kasus Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Para Saksi Ahli Dipriksa
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan, dugaan membuat perusahaan baru sebagai cangkang dari ACT kini sedang didalami lebih lanjut.
“Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT, ini didalami,” kata Whisnu, Kamis 14 Juli 2022 dikutip dari PMJ News.
Whisnu terangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.010/2016 pada Pasal 2 ayat (4) menyebutkan perusahaan cangkang (special purpose vehicle) dapat memperoleh pengampunan pajak.
Hal itu dikarenakan merupakan perusahaan antara yang didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya.
Baca Juga: Bareskrim Sebut Seluruh Aset Milik Indra Kenz dari Hasil Penipuan Binomo Sudah Disita