Priksa Barang Bukti Holywings, Polres Jaksel Gandeng Ditsiber dan Puslabfor Polri

- 28 Juni 2022, 21:42 WIB
Nampak kantor pusat Holywings di wilayah BSD disegel polisi.
Nampak kantor pusat Holywings di wilayah BSD disegel polisi. /Kabar Banten/Dewi Agustini

PORTAL MAJALENGKA - Kasus perkara dugaan penistaan agama oleh outlet Holywings terus bergulir.

Saat ini Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan enam tersangka terkait promosi minuman beralkohol gratis Holywings bagi yang bernama Muhammad dan Maria.

Dalam kasus minuman beralkohol gratis Holywings ini, pihak kepolisian terus berupaya mengembangkan perkara tersebut.

Baca Juga: Laporakan Managemen Holywings Terkait Dugaan Penistaan Agama, FBI: Siap Kawal Sampai Tuntas

"Kami penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel menangani kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh manajer atau sebuah kafe HW (Holywings) di mana kami sudah menetapkan 6 tersangka, maka kami terus kembangkan kasus ini," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Selasa 28 Juni 2022 dikutip dari PMJ News.

Budhi menjelaskan bahwa kini pihaknya telah memasang garis polisi di ruangan kantor pusat Holywings Tanggerang Selatan.

Karena dinilai menjadi tempat berdiskusi dan merumuskan desain promosi, ruangan tersebut disegel.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Roy Suryo dan Holywings Terselesaikan Sesuai Ketentuan Hukum

"Untuk kepentingan penyidikan sampai dengan nanti penyidik menyatakan telah selesai melaksanakan proses terhadap proses TKP tersebut," ujar Budhi.

Menurut Budhi, penyidik juga sedang memeriksa temuan barang bukti dalam perkara tersebut.

Dalam pemeriksaan barang bukti itu Polres Jaksel menggandeng Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Puslabfor Mabes Polri.

Baca Juga: Kisah Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari Ditolak Nyantri di Pesantren Mbah Kholil Bangkalan

"Hingga saat ini kami masih bekerja sama dengan Dirsiber maupun Puslabfor Mabes Polri untuk memeriksa alat bukti atau barbuk yang kami sita dari TKP seperti PC komputer, kemudian ada laptop termasuk juga handphone milik para tersangka," kata Budhi.

Dalam perkara ini juga, pihak kepolisian menduga masih ada tersangka lain dalam kasus dugaan penistaan agama.

Akan tetapi, penyidik masih mencari barang bukti yang kuat sebelum menetapkan tersangka lain.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp8 Miliar, Sindikat Oplosan Gas Elpiji Subsidi di Bogor Diringkus Polisi

"Di mana kami mencari adanya suatu alat bukti lain yang akan menguatkan kami terhadap kasus ini sampai ke tingkat yang lebih tinggi daripada direktur kreatif," ujar Budhi.***

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah