PORTAL MAJALENGKA - Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan enam orang pegawai Holywings sebagai tersangka atas kasus unggahan promosi minuman keras (miras) yang dibagikan secara gratis.
Miras tersebut dibagikan secara gratis oleh pihak Holywings dengan syarat pengunjung harus memiliki nama Muhammad dan Maria.
Hal tersebut membuat kecaman dari berbagai elemen masyarakat, karena Holywings dianggap telah menistakan agama.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Imbau GP Ansor Tidak Lakukan Konvoi ke Outlet-outlet Holywings
Kini polisi sudah mengantongi enam orang sebagai tersangka yang bekerja di Holywings.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto melalui konferensi pers, Jumat 24 Juni 2022.
"Ada enam orang yang jadi tersangka, semuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," ujar Budhi dikutip dari PMJ News.
Adapun enam tersangka tersebut masing-masing berisinial EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings, NDP (36) desain program dan meneruskan ke tim kreatif.
Baca Juga: KNPI dan Sapma PP Laporkan Holywings ke Polda Metro Jaya, Terkait Dugaan Penistaan Agama