Dilaporkan Polisi atas Dugaan Penistaan Agama, Holywings Layangkan Permintaaan Maaf secara Terbuka

- 25 Juni 2022, 10:00 WIB
Dilaporkan Polisi atas Dugaan Penistaan Agama, Holywings Layangkan Permintaaan Maaf secara Terbuka
Dilaporkan Polisi atas Dugaan Penistaan Agama, Holywings Layangkan Permintaaan Maaf secara Terbuka /PMJ News

PORTAL MAJALENGKA - Usai dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Sunan Kalijaga dan Tim Himpunan Advokat Muda Indonesia atas dugaan penistaan agama, akhirnya Holywings angkat bicara.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Holywings telah melakukan promo minuman beralkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Dalam promonya, Holywings menggratiskan minuman berlakohol bagi yang bernama Muhammad dan Maria setiap Kamis.

Baca Juga: Advokat Muda Indonesia Polisikan Holywings Gegera Postingan Promo Miras Gratis untuk Nama Muhammad dan Maria

Sehingga Sunan Kalijaga dan tim Himpunan Advokat Muda Indonesia menilai, promo minuman beralkohol yang dilakukan Holywings itu telah melukai umat Muslim dan Nasrani yang ada di Indonesia.

Adapun untuk pasal yang disangkakan dalam kasus Holywings tersebut yaitu, Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156 (a) KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.

"Untuk itu, untuk sementara Pasal yang diduga terkait dalam laporan ini, yaitu tindak pidana penistaan agama melalui elektronik dalam Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156 (a) KUHP, yang mana ancaman hukumannya 5 tahun penjara," jelas Sunan Kalijaga.

Baca Juga: Bareskrim Sebut Seluruh Aset Milik Indra Kenz dari Hasil Penipuan Binomo Sudah Disita

Pada 23 Juni 2022, Holywings akhirnya angkat bicara dan mengutarakan permintaan maafnya atas kejadian tersebut.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x