Selanjutnya DAD (27) pembuat desain promo yang viral, EA (22) tim admin yang mengunggah postingan di media sosial, AAB (25) selaku socmed officer, dan AAM (25) selaku admin tim promo yang beri request.
Budhi menerangkan motif para tersangka yang membuat desain serta mengunggahnya di media sosial supaya, menarik pengunjung agar datang ke outlet Holywings.
"Adapun motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywings, khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen,” kata Budhi.
Baca Juga: Tunjukkan Kualitas Juara Dunia, Fabio Quartararo Tercepat di Sesi FP4 MotoGP Belanda 2022
Oleh sebab itu kini, para tersangka akan dikenakan dengan jeratan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Ancamannya hukuman penjara paling lama 10 tahun," tutup Budhi. *