Polisi Tetapkan 6 Pegawai Holywings Sebagai Tersangka, Atas Promo Miras Gratis

- 25 Juni 2022, 22:00 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam tersangka dari manajemen Holywings terkait promo miras gratis untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam tersangka dari manajemen Holywings terkait promo miras gratis untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria. /PMJ News

PORTAL MAJALENGKA - Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan enam orang pegawai Holywings sebagai tersangka atas kasus unggahan promosi minuman keras (miras) yang dibagikan secara gratis.

Miras tersebut dibagikan secara gratis oleh pihak Holywings dengan syarat pengunjung harus memiliki nama Muhammad dan Maria.

Hal tersebut membuat kecaman dari berbagai elemen masyarakat, karena Holywings dianggap telah menistakan agama.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Imbau GP Ansor Tidak Lakukan Konvoi ke Outlet-outlet Holywings

Kini polisi sudah mengantongi enam orang sebagai tersangka yang bekerja di Holywings.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto melalui konferensi pers, Jumat 24 Juni 2022.

"Ada enam orang yang jadi tersangka, semuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," ujar Budhi dikutip dari PMJ News.

Adapun enam tersangka tersebut  masing-masing berisinial EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings, NDP (36) desain program dan meneruskan ke tim kreatif.

Baca Juga: KNPI dan Sapma PP Laporkan Holywings ke Polda Metro Jaya, Terkait Dugaan Penistaan Agama

Selanjutnya DAD (27) pembuat desain promo yang viral, EA (22) tim admin yang mengunggah postingan di media sosial, AAB (25) selaku socmed officer, dan AAM (25) selaku admin tim promo yang beri request.

Budhi menerangkan motif para tersangka yang membuat desain serta mengunggahnya di media sosial supaya, menarik pengunjung agar datang ke outlet Holywings.

"Adapun motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywings, khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen,” kata Budhi.

Baca Juga: Tunjukkan Kualitas Juara Dunia, Fabio Quartararo Tercepat di Sesi FP4 MotoGP Belanda 2022

Oleh sebab itu kini, para tersangka akan dikenakan dengan jeratan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Ancamannya hukuman penjara paling lama 10 tahun," tutup Budhi. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah