Mulai Senin, Sosialisasi Minyak Goreng Curah Menggunakan PeduliLindungi Diberlakukan

- 26 Juni 2022, 10:30 WIB
NIK dan PeduliLindungi Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah
NIK dan PeduliLindungi Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah /Antara foto/

“MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih,” ungkap Luhut.

Luhut menilai upaya pemerintah ini dilakukan tak lain agar dapat memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng di seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: TERKUAK! Mbah Moen Bongkar Siapa Sebenarnya Gus Dur

Aplikasi PeduliLindungi sendiri akan difungsikan sebagai alat pemantau dan pengawasan untuk mengantisipasi adanya penyelewengan.

“Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu,” ujar Luhut.

Luhut menambahkan bahwa pihaknya akan membetuk Task Force atau Satuan Tugas (Satgas) sebagai menyebarkan informasi transisi sistem baru jual beli MGCR di masyarakat.

Baca Juga: SUBHANALLAH, Karomah Abah Anom Wali Sakti dari Sunda, Daging Berubah Jadi Bayi Mungil Menggemaskan

Task Force itu nantinya akan menyediakan saluran informasi untuk melayani pernyataan atau keluhan dari masyarakat atas pembelian MGCR tersebut.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x