Mulai Senin, Sosialisasi Minyak Goreng Curah Menggunakan PeduliLindungi Diberlakukan

- 26 Juni 2022, 10:30 WIB
NIK dan PeduliLindungi Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah
NIK dan PeduliLindungi Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah /Antara foto/

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah akan lakukan sosialisasi sistem penjualan dan pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) melalui aplikasi PeduliLindungi pada, Senin 27 Juni 2022 mendatang.

Dengan adanya sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah melalui PeduliLindungi, pemerintah berharap tata kelola distribusi akan menjadi lebih akuntabel dan terpantau dari produsen sampai konsumen.

Disampaikan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan bahwa sosialisasi proses jual beli MGCR akan dimulai selama 14 hari mendatang.

Baca Juga: KAROMAH SAKTI Mbah Hasan Genggong Dan Mbah Husnan Bondowoso, Dua Orang Guru dan Santri yang Jadi Wali

Setelah adanya sosialisasi, maka proses jual beli MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau memperlihatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi.

“Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ucap Luhut pada, Jumat 24 Juni 2022 dikutip dari PMJ News.

Untuk pembelian MGCR di tinggal konsumen sendiri akan ada pembatasan yakni maksimal 10 kilogram atau 10 liter per hari untuk satu NIK.

Baca Juga: Usai Bela Timnas, Ansnawi Mangkualam Kembali ke Skuad Ansan Greeners saat Takluk di kandang Chungnam Asan

Sedangkan taksiran harga sendiri akan mencapai Rp14.000 per liter atau Rp15.000 per kilogram.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x