PORTAL MAJALENGKA - Mulai Senin, 27 Juni 2022 pemerintah akan melakukan sosialisasi dan mengubah aturan bagi para penjual dan pembeli minyak goreng curah yang diharuskan memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Penggunaan aplikasi PedukiLindungi dalam jual beli minyak gorengan curah tersebut berdasarkan hasil koordinasi antara Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian Perindustrian.
Adanya perubahan sistem jual beli minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungu tersebut bertujuan meningkatkan tata kelola dan agar dapat terpantau dengan baik.
Baca Juga: BALI UNITED vs KEDAH FC di Penyisihan Piala AFC 2022, M Rachmat Gandakan Keunggulan Serdadu Tridadu
"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan," katanya.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya mengungkapkan, setelah sosialisasi dilakukan maka bagi pembeli dan penjual minyak goreng curah diharuskan memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Atau dengan cara menunjukkan NIK guna mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg.
Luhut mengungkapkan, perubahan sistem itu dilakukan untuk memberi kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.