Siap-siap, Pembelian Minyak Goreng Curah Bakal Wajib Pakai KTP

- 20 Mei 2022, 16:14 WIB
Ilustrasi Minyak Goreng
Ilustrasi Minyak Goreng //pikiran-rakyat.com/

PORTAL MAJALENGKA - Siap-siap untuk masyarakat Indonesia pemerintah bentar lagi bakal mewajibkan perlihatkan Kartu Tanda Pengenal (KTP) untuk pembelian minyak goreng curah.

Hal itu merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi masalah minyak goreng, termasuk dalam ketersediaan dan keterjangkauan di masyarakat.

Disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, walaupun pemerintah telah melarangan sementara ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng dicabut.

Baca Juga: KPK Priksa Kepala BPK Jabar Sebagai Saksi Kasus Suap Ade Yasin

Akan tetapi, menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng Pemerintah juga perlu diperhatikan.

Salah satu upaya tersebut ialah dengan menerapkan sistem pembelian minyak goreng curah dengan KTP demi menjamin pasokan minyak goreng di Indonesia.

"Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP," ungkap Airlangga dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat 20 Mei 2022 dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Cinta Prabu Siliwangi kepada Subang Larang Berbuah Manis, Kakek Sunan Gunung Jati ke Makkah dan Masuk Islam

Selain wajib menggunakan KTP pada saat membeli minyak goreng curah, pemerintah juga akan menerapkan aturan domestic market obligation oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan domestic price obligation yang mengacu terhadap kajian BPKP.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x