UAS Ditolak Singapura, Respon Kemenlu: Setiap Negara Memiliki Ketentuan Hukum

- 20 Mei 2022, 13:21 WIB
UAS Ditolak Singapura, Respon Kemenlu: Setiap Negara Memiliki Ketentuan Hukum
UAS Ditolak Singapura, Respon Kemenlu: Setiap Negara Memiliki Ketentuan Hukum /Tangkapan layar kanal YouTube Refly Harun/

PORTAL MAJALENGKA - Akhir-akhir ini Uastad Abdul Somad biasa dikenal UAS menjadi perbincangan publik.

Pasalnya, negara Singapura menolak UAS masuk ke wilayahnya pada, Selasa lalu 17 Mei 2022.

Hal tersebut mendapat atensi dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.

Baca Juga: UAS Terbaru, Ustaz Abdul Somad Tak Diizinkan Masuk Singapura, Begini Nasib Istri dan Anaknya

Juru bicara Kemenlu, Teuku Faizasyah tegaskan bahwa setiap negara memiliki yurisdiksi, ketentuan hukum yang berlaku di negaranya, termasuk juga Singapura.

Hal itu dikatakan Kemenlu untuk menanggapi penolakan masuk UAS ke Singapura pada beberapa waktu lalu.

Dimana pada saat itu Kementrian Dalam Negeri Singapura (MHA) menyebutkan bahwa sosok UAS dinilai seorang yang ekstremis.

Baca Juga: Kampus-kampus Indonesia Perlu Perbaikan Menuju 'Word Class University'

"Bisa saja tidak menerima seseorang masuk ke teritorial wilayahnya berdasarkan berbagai pertimbangan dan kita tidak selalu tahu apa alasannya," ujar Teuku Faizasyah dalam konferensi pers secara virtual, Kamis 19 Mei 2022, dikutip dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x