Analis Muda Kemendag Ditetapkan Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Impor Baja

- 20 Mei 2022, 14:40 WIB
Tahan Banurea ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana pencurian uang rakyat (korupsi) impor besi atau baja.
Tahan Banurea ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana pencurian uang rakyat (korupsi) impor besi atau baja. /Antara/Laily Rachmawati/

PORTAL MAJALENGKA - Analis muda Kementerian Perdagangan kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi impor baja tahun 2016 sampai 2021.

Disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat 20 Mei 2022.

"Menetapkan TB selaku Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021," kata Ketut Sumedana dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Kisah Cinta Romantis Raden Kamandaka dengan Putri Cipta Rasa, Putra Prabu Siliwangi Penuh Rekayasa (1)

Ketut jelaskan, Tahan pada saat itu menjabat sebagai Kasubag TU di Dirjen Daglu Kemendag pada 2017 hingga 2018.

Tersangka Tahan diduga telah menerima uang sejumlah Rp50 juta sebagai imbalan dalam pengurusan surat penjelasan (Sujel).

Ketut terangkan peran tersangka Tahan cukup strategis yakni sebagai pengurus administrasi keuangan.

Baca Juga: Polda Metro Siap Pengamanan Demo Masa Dukung UAS di Kedubes Singapura

"Adapun peran tersangka melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga direktorat, meregistrasi surat masuk dan keluar dari Dit Impor termasuk pemberian nomor surat keluar (PI dan Sujel) periode 2017," terang Ketut.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x