Doni Salmanan Minta Maaf terkait Kasus Dugaan Penipuan Investasi Trading, Berharap Hukumannya Diringankan

- 16 Maret 2022, 21:49 WIB
Doni Salmanan Minta Maaf terkait Kasus Dugaan Penipuan Investasi Trading, Berharap Hukumannya Diringankan
Doni Salmanan Minta Maaf terkait Kasus Dugaan Penipuan Investasi Trading, Berharap Hukumannya Diringankan /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

Doni Salmanan mengimbau agar masyarakat hati-hati. Tidak lagi terjebak dalam dunia trading, khusunya yang ilegal. Karena berpotensi merugikan diri sendiri.

"Kemudian juga untuk masyarakat Indonesia agar berhati-hati agar tidak terjebak dengan trading yang ilegal," pungkas Doni.

Baca Juga: Minyak Goreng Tak Lagi Rp14 Ribu, Berikut Harga Sembako dan Pangan Lengkap

Pria asal Soreang tersebut dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan investasi berkedok trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Pasal yang menjerar Doni mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara. Serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah