Doni Salmanan Minta Maaf terkait Kasus Dugaan Penipuan Investasi Trading, Berharap Hukumannya Diringankan

- 16 Maret 2022, 21:49 WIB
Doni Salmanan Minta Maaf terkait Kasus Dugaan Penipuan Investasi Trading, Berharap Hukumannya Diringankan
Doni Salmanan Minta Maaf terkait Kasus Dugaan Penipuan Investasi Trading, Berharap Hukumannya Diringankan /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

PORTAL MAJALENGKA - Doni Salmanan kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi berkedok trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Setelah jadi tersangka, Doni Salamanan mengungkapkan permohonan maaf sebesar-besarnya terhadap masyarakat Indonesia atas kasus yang menjeratnya.

"Bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum. Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option, forex, crypto dan lain sebagainya," ujar Doni Salmanan dikutip Portal Majalengka pada Rabu, 16 Maret 2022 dari PMJ News.

Baca Juga: Doni Salmanan Tampak Kebingungan Menggaruk Spanduk Saat Konfrensi Perss

Atas perlakuannya, tersangka yang sebelumnya dikenal Crazy Rich berharap seluruh masyarakat Indonesia bisa memaafkan.

"Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ucapnya.

Setelah minta maaf Doni juga memohon doa kepada teman-temannya dan seluruh masyarakat Indonesia agar hukuman atau sanksi yang diterima atas penipuan investasi bodong melalui aplikasi Quotex dapat berkurang.

Baca Juga: Istri Doni Salmanan Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

"Kemudian yang kedua, saya ingin juga memohon doanya kepada teman-teman semuanya, seluruh masyarakat Indonesia agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," sambungnya.

Doni Salmanan mengimbau agar masyarakat hati-hati. Tidak lagi terjebak dalam dunia trading, khusunya yang ilegal. Karena berpotensi merugikan diri sendiri.

"Kemudian juga untuk masyarakat Indonesia agar berhati-hati agar tidak terjebak dengan trading yang ilegal," pungkas Doni.

Baca Juga: Minyak Goreng Tak Lagi Rp14 Ribu, Berikut Harga Sembako dan Pangan Lengkap

Pria asal Soreang tersebut dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan investasi berkedok trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Pasal yang menjerar Doni mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara. Serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ***

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah