Namanya Dikaitkan dengan Kasus Penembakan Brigadir J, Ahok Beri Respon Begini

25 Juli 2022, 22:21 WIB
Namanya Dikaitkan dengan Kasus Penembakan Brigadir J, Ahok Beri Respon Begini /Foto: PMJ News/ Fajar

PORTAL MAJALENGKA - Kasus penembakan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J belum terungkap. Namun terdapat persoalan baru.

Pihak Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, memberikan respon monohok kepada pernyataan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang dinilai tidak patut.

Pengacara Kamaruddin Simanjutak mengaitkan kasus penembakan Brigadir J dengan Ahok dan keluarganya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ahok Tuntut Pengacara Keluarga Brigadir J Meralat dan Minta Maaf, Ada Apa?

Ahmad Ramzy menyampaikan, pernyataan Kamarudin Simanjuntak membuat nama baik Ahok dan keluarganya merasa telah dicemari.

“Pak BTP sendiri juga sudah menyatakan ini merupakan perbuatan fitnah. Pencemaran nama baik,” ucap Ramzy kepada wartawan, Senin 25 Juli 2022 dikutip dari PMJ News.

Ahok sempat menanyakan kepada Ramzy bahwa dalam pernyataan itu apakah masuk tindak pidana atau tidak.

Baca Juga: Kisah Raja Jin Tunduk pada Wali Allah Syekh Abdul Qodir Al Jaelani, Jin China Dipenggal karena Menculik

“Pak BTP menanyakan, ‘apakah ini (pernyataan Kamaruddin) merupakan tindak pidana?’, dan ya betul, tindak pidana,” ungkap Ramzy.

Atas pertanyaan dari kliennya, Ramzy langsung mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dengan penyidik tentang pernyataan Kamaruddin sambil menyerahkan barang bukti.

“Tadi saya sudah berkonsultasi dengan penyidik bahwa menurut penyidik telah cukup unsur untuk dilaporkan kaitan pencemaran nama baik dan atau berita bohong,” ujar Ramzy.

Baca Juga: Ridwan Kamil ke Baim Wong soal Citayam Fashion Week: Saran Saya, Pendaftaran HAKI ke Kemenkumham Dicabut Saja

Adapun barang bukti tersebut berupa video, dan lainnya. “Bukti-bukti video kita lampirkan, bukti-bukti lainnya yang berkaitan dengan ini semua kita akan lampirkan semua,” sambung Ramzy.

Dalam peristiwa ini, Ramzy menunggu iktikad baik Kamaruddin untuk Meralat perkataannya dan meminta maaf kepada Ahok dalam waktu 2x24 jam.

Apabila tidak, maka pihaknya akan membuat laporan polisi.

Baca Juga: Majalengka Jadi Tujuan Ms Glow For Men, Gelar Workshop Cari Bibit Capster Terbaik

“Kalau memang tidak ada permintaan maaf dan meralat pernyataan tersebut, saya akan membuat laporan polisi pada hari Rabu,” tandas Ramzy. ***

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler