Komnas PA Minta Gading Ajukan Hak Asuh Anak karena Gisel Tak Layak Mengasuh Gempi

- 30 Desember 2020, 17:00 WIB
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait.*
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait.* /PMJ News/

PORTAL MAJALENGKA - Polisi menetapkan mantan istri Gading Marten, Gisella Anastasia alias Gisel, menjadi tersangka dalam kasus video asusila 19 detik yang ramai beredar di media sosial.

Selain Gisel, polisi juga menetapkan Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka video asusila 19 detik tersebut.

Perkembangan kasus asusila Gisel mendapat komentar Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait soal hak asuh Gempita Nora Marten atau Gempi.

Baca Juga: Gisel Akui sebagai Pemeran Video Asusila 19 Detik, Ini Tahun dan Lokasi Pembuatannya

Arits mengatakan bahwa dari penetapan status tersangka Gisel, hak asuh atas anaknya, Gempi, dapat dicabut untuk sementara melalui penetapan pengadilan.

“Demi kepentingan terbaik, Gading Marten sebagai orang tua Gempita dapat mengajukan penetapan hak asuh melalui pengadilan dengan dasar bahwa Gisel mempunyai perilaku tak layak mengasuh anak,” tutur Arist pada Rabu, 30 Desember 2020, seperti dilansir PMJNews.

Menurutnya, perbuatan dan perilaku tak layak mendidik serta mengasuh anak dari seorang ibu seperti Gisel telah mencederai hak anak dan anak-anak usia remaja di Indonesia.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Asusila 19 Detik

“Hasil dari forensik dan ahli ITE juga menyimpulkan bahwa pemeran video syur itu identik dengan Gisel dan MYD. Sehingga Polda Metro Jaya menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka,” katanya.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: PJM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah