PORTAL MAJALENGKA - Setelah melalui penyelidikan panjang, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel jadi tersangka dalam kasus video asusila 19 detik.
Gisel ditetapkan menjadi tersangka setelah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Selain Gisel, penyidik juga menetapkan MYD menjadi tersangka. MYD menjadi tersangka sebagai pemeran pria dalam video yang menghebohkan dunia maya tersebut.
"Hasil gelar perkara yang kemarin kami lakukan menaikkan status saksi saudari GA (Gisel) dan saudara MYD sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa dilansir dari Anta.
Baca Juga: Kasus Video Asusila Mirip Artis Seret 2 Tersangka, Gisel Diperiksa Polisi 5 Jam
Adapun pasal yang disangkakan kepada Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.
"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," tambahnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan dua tersangka dalam perkara penyebaran video asusila mirip Gisella Anastasia alias Gisel atas nama PP dan MN.
Baca Juga: Tambah Follower, Alasan Penyebar Video Asusila Mirip Gisel