Adapun, kriteria pertama warga yang berhak menerima bantuan adalah warga yang tidak tercatat dalam bantuan pintu lain selain dari Pemprov Jabar. Selain itu, umur pendaftar pun masuk dalam pemeriksaan awal.
Dilansir dari PRFM dengan judul, Bansos Jabar Tahap 3 Disalurkan Mulai 14 Oktober, Isinya Uang Rp250 Ribu, Sembako Senilai Rp250 Ribu.
Baca Juga: Dimensi Cinta; Kepemimpinan Nabi Muhammad SAW (Refleksi Peringatan Maulid Nabi)
Setiawan menjelaskan, untuk penyaluran bansos kepada 1,9 juta penerima ini tidak akan dilakukan sekaligus pada 14 Oktober mendatang. Penyaluran akan dilakukan secara bertahap dan diperkirakan akan selesai pada 15 hari.
“Penyaluran langsung kepada warga yang akan menerima masih akan tetap disalurkan melalui PT. Pos yang akan dimulai 14 Oktober. Diperkirakan 15 hari akan diselesaikan,” ujarnya.***(Rifki Abdul Fahmi/PRFM)