UMKM Merapat! Mau Dapat Bantuan Langsung Tunai? Begini Cara Daftarnya

- 26 Oktober 2020, 07:12 WIB
Ilustrasi bantuan UMKM Facebook
Ilustrasi bantuan UMKM Facebook /ANTARA FOTO - Wahyu Putro A/

PORTAL MAJALENGKA-Selama pandemi Covid-19 berlangsung, hingga saat ini pemerintah terus mengupayakan perbaikan ekonomi salah satunya dengan memberikan berbagai bentuk bantuan pada masyarakat terdampak Covid-19.

Pemerintah memberlakukan program Bantuan Langsung Tunai berupa Banpres Pelaku Usaha Mikro (BPUM) yang ditargetkan untuk pelaku usaha mikro atau UMKM yang terdampak Covid-19.

Bantuan Langsung Tunai tersebut sebesar Rp 2,4 juta yang dibagi dalam beberapa gelombang yang ditargetkan pada 12 Juta UMKM.

Baca juga: Bejat! Seorang Ayah Cabuli Dua Anak Kandung yang Masih Dibawah Umur

Penyaluran bantuan tersebut dibagi telah disalurka pada gelombang 1 dengan jumlah 9 UMKM dan pada gelombang 2 ditargetkan untuk 3 juta UMKM.

Ditargetkan pelaku usaha mikro yang menerima bantuan ini ialah yang terdampak Covid-19. Penutupan pendaftaran ditargetkan pada akhir November 2020.

Sebagaimana diberitakan BeritaDiy dalam artikel "Info Cara Dapat dan Daftar BPUM di depkop.go.id dan Cek Penerima Bantuan UMKM eform.bri.co.id/bpum" Lantas, bagaimana cara pendaftarannya?

Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sindir Ada Menteri yang Terendus Berambisi Nyalon Presiden 2024

Untuk mengetahui persyaratan yang ditetapkan, masyarakat bisa mengecek melalui laman depkop.go.id. Link kami sertakan di akhir artikel.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

Baca juga: Bakal dapat Mobil Dinas, Wakil Ketua KPK: Saya Tidak Bisa Menerima, Pun Tidak Akan Menolak

  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMDTidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Baca juga: 7,2 Juta Paket Data Internet Disalurkan, Ini Jadwal Pencairan Tahap 2 Bulan Oktober

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
Kementerian/Lembaga
Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Baca juga: Ratas Peningkatan Nilai Tambah batu Bara di Indonesia, Jokowi: Ini Strategi Besar

Berikut link soal informasi BPUM: Klik di sini


Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.

Untuk mengecek menerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum

Untuk mengecek penerima, masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh.***(Resti Fitriyani/KabarDIY)

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Rasyid

Sumber: Kabar DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah