Perlu diketahui Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengatur beberapa aspek salah satunya pemisahan antara sosial media dengan sosial commerce. Adapula penetapan harga minimun sebesar 100 dolar AS per unit bagi barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Baca Juga: Pertempuran Makin Sengit TikTok Live vs Shopee Live, Siapa Raja Live Shopping di Indonesia?
Selain itu, terdapat aturan adanya daftar barang asal luar negeri (Positive List) yang diperbolehkan langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce, dengan syarat pedagang luar negeri menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal.
Pihak pengusaha juga harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikat halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk, dan asal pengiriman barang.
Aturan lainnya yaitu sosial e-commerce dilarang untuk bertindak sebagai produsen dan menguasai data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Afiliasi. *