TikTok Shop Segera Ditutup, Menteri Perdagangan Beri Waktu Seminggu untuk Cari Izin Perdagangan Elektronik

- 1 Oktober 2023, 14:30 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat konferensi pers tentang TikTok Shop.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat konferensi pers tentang TikTok Shop. /Dokumen Kementerian Perdagangan

PORTAL MAJALENGKA - Adanya kebijakan yang melarang Tiktok Shop beroperasi bersamaan dengan platform media sosial, Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag), Zulkifli Hasan memberi waktu seminggu untuk melakukan transisi dan  sosialisasi terkait dengan perdagangan elektronik di platform media sosial.

Selama seminggu itu, Tiktok Shop diminta mengurus izin sebagai e-commerce, jika terus ingin melakukan transaksi di platform.

Setelah waktu satu minggu, Tiktok Shop tidak boleh beroperasi sebelum mendapat izin perdagangan elektronik. Sementara itu, jika hanya sebagai platform media sosial, hanya diperbolehkan untuk promosi.

“Kita kasih waktu seminggu, ini kan sosialisasi namanya,” tutur Zulkifli Hasan pada Rabu, 27 September 2023 dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: TikTok Shop Bisa Terus Berjualan dan Bertransaksi, Asal...

“Kalau mau social commerce silakan, tapi dia hanya untuk promosi dan iklan melalui platformnya. Oleh karenanya, TikTok Shop diminta untuk segera mengurus perizinan baru,” jelas Zulhas.

Sebagaimana peraturan soal perdagangan elektronik itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pemerintah menerapkan aturan tersebut untuk menciptakan ekosistem positif pada perdagangan elektronik. Kemendag juga akan memberi sanksi dengan mencabut izin jika ada beberapa pihak yang tidak mematuhi aturan.

“Kalau tidak, ya dicabut izinnya. Kan harus jelas, tegas agar sekali lagi tujuan pemerintah itu untuk terjadi sinergi ekosistem yang positif di bidang ini, jangan sampai ada usaha tetapi membuat resah,” ungkapnya.

Perlu diketahui Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengatur beberapa aspek salah satunya pemisahan antara sosial media dengan sosial commerce. Adapula penetapan harga minimun sebesar 100 dolar AS per unit bagi barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Baca Juga: Pertempuran Makin Sengit TikTok Live vs Shopee Live, Siapa Raja Live Shopping di Indonesia?

Selain itu, terdapat aturan adanya daftar barang asal luar negeri (Positive List) yang diperbolehkan langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce, dengan syarat pedagang luar negeri menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal.

Pihak pengusaha juga harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikat halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk, dan asal pengiriman barang.

Aturan lainnya yaitu sosial e-commerce dilarang untuk bertindak sebagai produsen dan menguasai data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Afiliasi. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: PikiranRakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah