“Maka jatuhlah besaran penyesuaian upah minimum Jawa Barat sebesar 7,88%,” kata Setiawan.
Baca Juga: ASAL-USUL SUKU BADUY Banten, Bukan Keturunan Prabu Siliwangi, Ini Sanggahan Kokolot Suku Baduy
Besaran kenaikan ini masih di bawah batas maksimal ketentuan pemerintah pusat yang membatasi kenaikan UMP 10% di tahun 2023.
Adapun kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP tersebut akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023.
“Dalam hal terdapat daerah/kabupaten/kota tidak menetapkan upah minimum tahun 2023 maka besaran upah minimum kabupaten/kota 2023 mengacu besaran upah minimum Jawa Barat tahun 2023,” kata Setiawan.****
Editor: Rahman Prayitno Sodikin