RESMI GUBERNUR JAWA BARAT Ridwan Kamil Naikkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Segini Besarannya

- 29 November 2022, 18:40 WIB
Ridwan Kamil naikkan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Naik 7,88 Persen
Ridwan Kamil naikkan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Naik 7,88 Persen /tangkapanlayarinstagram/@ridwankamil

 

“Maka jatuhlah besaran penyesuaian upah minimum Jawa Barat sebesar 7,88%,” kata Setiawan.

 

Baca Juga: ASAL-USUL SUKU BADUY Banten, Bukan Keturunan Prabu Siliwangi, Ini Sanggahan Kokolot Suku Baduy

 

Besaran kenaikan ini masih di bawah batas maksimal ketentuan pemerintah pusat yang membatasi kenaikan UMP 10% di tahun 2023.

 

Adapun kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP tersebut akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023.

 

“Dalam hal terdapat daerah/kabupaten/kota tidak menetapkan upah minimum tahun 2023 maka besaran upah minimum kabupaten/kota 2023 mengacu besaran upah minimum Jawa Barat tahun 2023,” kata Setiawan.****

Halaman:

Editor: Rahman Prayitno Sodikin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x