"Keputusan Gubernur ini ditandatangani tanggal 25 November 2022. Siapa tahu nanti ada yang mencari, keputusan Gubernur ini nomornya, 561Kep.752-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023,” kata Setiawan.
Setiawan juga menyampaikan sebagian dari isi surat keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tersebut, bahwa pada tahun depan UMP naik menjadi Rp1.986.670,17.
Baca Juga: NYATA 100 JUTA PER BULAN, Berkah Kena PHK Nadine Bandung Jadi Pengusaha BASRENG, Simak Caranya
“Kurang lebih isinya, memutuskan dan menetapkan Kesatu, besar upah minimum Jawa Barat Tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17,” lanjutnya.
Setiawan juga menjelaskan, kenaikan UMP Jawa Barat menggunakan faktor alph paling besar 0,3 sesuai formulasi Permenaker No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.