RESMI GUBERNUR JAWA BARAT Ridwan Kamil Naikkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Segini Besarannya

- 29 November 2022, 18:40 WIB
Ridwan Kamil naikkan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Naik 7,88 Persen
Ridwan Kamil naikkan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Naik 7,88 Persen /tangkapanlayarinstagram/@ridwankamil

PORTAL MAJALENGKA - Jafi satu kabar gembira tentunya bagi semuanya, setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil umumkan kenaikan Upah Minimum (UMP) Provinsi Jawa Barat.

 

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi memutuskan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17.

 

UMP Jawa Barat sebelumnya pada tahun 2022 ini adalah sebesar Rp 1.841.487. Ada kenaikan kurang lebih sebesar 145 ribu rupiah.

 

Baca Juga: KAPAN PENGUMUMAN Hasil Selsksi Administrasi dan Kapan Tes Tulis PPK, Catat Tanggalnya

 

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dalam konfrensi pers, pada tanggal 28 November 2022, menyampaikan,

 

"Keputusan Gubernur ini ditandatangani tanggal 25 November 2022. Siapa tahu nanti ada yang mencari, keputusan Gubernur ini nomornya, 561Kep.752-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023,” kata Setiawan.

 

Setiawan juga menyampaikan sebagian dari isi surat keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tersebut, bahwa pada tahun depan UMP naik menjadi Rp1.986.670,17.

 

Baca Juga: NYATA 100 JUTA PER BULAN, Berkah Kena PHK Nadine Bandung Jadi Pengusaha BASRENG, Simak Caranya

 

“Kurang lebih isinya, memutuskan dan menetapkan Kesatu, besar upah minimum Jawa Barat Tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17,” lanjutnya.

 

Setiawan juga menjelaskan, kenaikan UMP Jawa Barat menggunakan faktor alph paling besar 0,3 sesuai formulasi Permenaker No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

 

“Maka jatuhlah besaran penyesuaian upah minimum Jawa Barat sebesar 7,88%,” kata Setiawan.

 

Baca Juga: ASAL-USUL SUKU BADUY Banten, Bukan Keturunan Prabu Siliwangi, Ini Sanggahan Kokolot Suku Baduy

 

Besaran kenaikan ini masih di bawah batas maksimal ketentuan pemerintah pusat yang membatasi kenaikan UMP 10% di tahun 2023.

 

Adapun kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP tersebut akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023.

 

“Dalam hal terdapat daerah/kabupaten/kota tidak menetapkan upah minimum tahun 2023 maka besaran upah minimum kabupaten/kota 2023 mengacu besaran upah minimum Jawa Barat tahun 2023,” kata Setiawan.****

Editor: Rahman Prayitno Sodikin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x