PORTAL MAJALENGKA - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta mengalami kenaikan sebesar 5,6 persen di tahun 2023.
Kenaikan UMP Jakarta 2023 tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadis Naker) DKI Jakarta, Andri Yansyah.
Andri menyampaikan jika kenaikan UMP Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen, maka upah minimum yang diterima buruh pada tahun depan mencapai Rp4.901.798.
Artinya, kenaikan UMP Jakarta 2023 tersebut hampir menyentuh angka Rp5 Juta.
Andri juga menyampaikan bahwa perhitungan UMP 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Dalam pembahasan UMP Jakarta 2023, sidang Dewan Pengupahan melahirkan tiga usulan baru.
Baca Juga: Misteri Situ Sangiang Majalengka, Konon Terdapat Ikan Jelmaan Prajurit Kerajaan Talaga Manggung
Ketiga usulan itu datang dari para buruh dan pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Usulan pertama disampaikan para buruh dengan mengajukan kenaikan UMP 2023 sebesar 10,55 persen atau sekitar Rp5.151.000.
Yang kedua, disampaikan oleh perwakilan Apindo. Pihaknya tetap kukuh menjadikan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai dasar perhitungan UMP 2023, yakni mengusulkan kenaikan sebesar 2,62 persen.
Baca Juga: Sering Dilupakan, Goa Jepang Majalengka Ini Miliki Nilai Sejarah yang Tinggi
Sementara itu, usulan ketiga disampaikan oleh Kadin yang mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 dengan mengambil Alfa yang 10 persen.
Ketiga usulan dari hasil sidang Dewan Pengupahan tersebut kemudian diserahkan langsung kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono selaku pemegang keputusan.
Keputusan tersebut tertuang melalui keputusan gubernur sesuai dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Baca Juga: Jadwal Piala Dunia 2022 Hari Ini: Ada Argentina Ngamuk, Prancis Ngotot
Sementara itu seperti diberitakan sebelumnya, UMP Jawa Barat 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,88 persen.
Kenaikan UMP Jawa Barat tersebut diperkirakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi.
Hal itu mengacu pada arahan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Dalam Negeri mengenai UMP dan UMK tahun depan yang mengalami perubahan.***