Ciri-ciri pinjaman online (pinjol) ilegal:
1. Tidak terdaftar/berizin dari OJK.
2. Penawaran menggunakan SMS/WhatsApp.
3. Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4 persen per hari.
4. Biaya tambahan lainnya tinggi, bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman
Baca Juga: Pandangan Para Ulama Terkait Adanya Karomah bagi Waliyullah
5. Jangka waktu pelunasan singkat, tidak sesuai kesepakatan
6. Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi, dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar
7. Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan melecehkan
8. Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.