Waspada Penipuan! Kenali Pinjol yang Legal, Berikut Ciri-cirinya

- 17 November 2022, 18:15 WIB
Ilustrasi. Waspada Penipuan! Kenali Pinjol yang Legal, Berikut Ciri-cirinya
Ilustrasi. Waspada Penipuan! Kenali Pinjol yang Legal, Berikut Ciri-cirinya /Antara/Nova Wahyudi/

Adapun jenis-jenis pinjaman online bermacam-macam, diantaranya:

1. Pinjaman online tunai.

Jenis pinjol ini sering dipakai untuk manfaatnya memenuhi kebutuhan harian atau darurat. Dana yang diajukan langsung cair ke rekening bank seusai melakukan pengajuan sehingga bisa langsung digunakan.

Prosesnya pun cukup cepat, yakni kurang dari 24 jam. Meski cepat, plafon dana yang bisa dipinjam sangat terbatas dan harus bisa dikembalikan dalam tenor pendek.

2. Pinjaman online usaha.

Modal usaha untuk kegiatan bisnis kini didapatkan pula lewat pinjaman online. Langkah ini lebih cepat dan praktis, solusi bagi pengusaha yang tidak mau ribet meminjam ke bank.

Persyaratan yang dibutuhkan juga fleksibel, hanya berupa KTP, rekening koran, dan surat legalitas usaha jika diperlukan.

3. Peer-to-peer landing.

Jenis pinjaman online ini dirancang menyerupai aplikasi marketplace yang menghubungkan kreditur dan debitur. Singkatnya, kamu mengajukan pinjaman langsung secara individu kepada kreditur dan tidak ada perantara berupa lembaga keuangan.

Kedua belah pihak sama-sama bersepakat dan mendapatkan manfaat dari P2P lending: kreditur mendapatkan suku bunga kompetitif dan debitur mendapatkan imbal hasilnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x