PORTAL MAJALENGKA- Akibat keadaan ekonomi, kini banyak pinjaman online (pinjol) baik yang resmi OJK maupun yang ilegal.
Akibatnya, belakangan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Tak jarang, mereka yang terjebak menerima perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal.
Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal dan legal. Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.
Baca Juga: REKOMENDASI 7 Pinjol Resmi dari OJK Langsung Cair dengan Bunga Rendah
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:
1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK!
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran;
3. Pemberian pinjaman sangat mudah;