INILAH CIRI-CIRI Pinjol Resmi OJK dan Ilegal, Ada 9 Hal yang Harus Diperhatikan

- 5 Juni 2022, 23:47 WIB
INILAH CIRI-CIRI Pinjol Resmi OJK dan Ilegal, Ada 9 Hal yang Harus Diperhatikan
INILAH CIRI-CIRI Pinjol Resmi OJK dan Ilegal, Ada 9 Hal yang Harus Diperhatikan /Pexels/Karolina Grabowski/

PORTAL MAJALENGKA- Akibat keadaan ekonomi, kini banyak pinjaman online (pinjol) baik yang resmi OJK maupun yang ilegal.

Akibatnya, belakangan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Tak jarang, mereka yang terjebak menerima perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal.

Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal dan legal. Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.

Baca Juga: REKOMENDASI 7 Pinjol Resmi dari OJK Langsung Cair dengan Bunga Rendah

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK!

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran;

3. Pemberian pinjaman sangat mudah;

Baca Juga: LAGA KELAS DUNIA, Timnas Indonesia U19 vs Mexico di Toulon Tournament 2022, Perjuangan Ronaldo Kwateh DKK

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x