Ketiga, jika sudah hasil musyawarah tersebut akan diinformasikan melalui berita acara yang ditandatangani langsung oleh kepala desa.
Itulah tahapannya yang kemudian dari berita acara tersebut akan berlanjut ke Dinas Sosial untuk dilakukan verifikasi dan validasi data.
Baca Juga: Nikmat Rasanya... Kuliner Tongseng Pakde Lebak Bulus dengan Kuah Lebih Pekat
Data yang sudah di verifikasi dan validasi selanjutnya akan diimput ke sistem SIKS oleh operator Desa.
Selanjutnya data yang sudah di imput ke SIKS akan diproses Dinas Sosial kembali untuk verifikasi dan validasi kemudian dilaporkan ke Bupati.
Dadi verifikasi dan validasi Bupati lalu disahkan Gubernur dari Gubernur lanjut ke Kementerian.
Jika semua tahapan sudah selesai, data yang telah diajukan itu akan menjadi acuan calon penerima Bansos Kemensos seperti BNPT, BLT, PKH dan sebagainya. ***