Mau Dapat Pecahan Uang Kertas Baru 2022? Simak Syarat dan Caranya Berikut

- 18 Agustus 2022, 23:29 WIB
Mau Dapat Pecahan Uang Kertas Baru 2022? Simak Syarat dan Caranya Berikut
Mau Dapat Pecahan Uang Kertas Baru 2022? Simak Syarat dan Caranya Berikut /Instagram.com/@bank_indonesia

PORTAL MAJALENGKA - Sebanyak 7 pecahan uang kertas baru 2022 telah resmi diluncurkan oleh pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) pada Kamis, 18 Agustus 2022 di Jakarta.

Dengan demikian, 7 pecahan uang kertas baru 2022 tersebut telah berlaku dan siap diedarkan di Indonesia.

Adapun pecahan uang kertas baru 2022 itu yakni pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000.

Baca Juga: Bank Indonesia Resmi Luncurkan Pecahan Uang Kertas 2022, Uang Pecahan Lama Masih Berlaku?

Tampak dalam pecahan uang kertas baru 2022 itu masih mempertahankan gambar pahlawan Nasional pada bagian depan.

Sementara pada bagian belakang mengusung tema kebudayaan Indonesia. Seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang juga tetap melekat sebagaimana uang tahun emisi 2016.

Berapa batas penukaran pecahan uang kertas baru 2022?

Baca Juga: Keramat Wali Allah Guru Sekumpul, Masih Bayi Sudah Mampu Mengecoh Tentara Jepang

Terkait hal tersebut, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Halim mengatakan, bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang bisa dilakukan melalui website pintar BI. Batas penukaran maksimal Rp1 juta dengan berbagai nominal pecahan.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: bi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x