1. Siapkan KTP
2. Akses situs pintar.bi.go.id untuk melakukan pemesanan
3. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling"
4. Tentukan provinsi lokasi penukaran uang Rupiah yang sesuai
5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia
6. Isi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email aktif
7. Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang akan ditukarkan, sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI
Baca Juga: Netizen Soroti Thariq Kasih Cincin ke Fuji, Lanjut ke Jenjang Lebih Serius?
8. Lakukan pemesanan selanjutnya untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.