Mau Dapat Pecahan Uang Kertas Baru 2022? Simak Syarat dan Caranya Berikut

- 18 Agustus 2022, 23:29 WIB
Mau Dapat Pecahan Uang Kertas Baru 2022? Simak Syarat dan Caranya Berikut
Mau Dapat Pecahan Uang Kertas Baru 2022? Simak Syarat dan Caranya Berikut /Instagram.com/@bank_indonesia

1. Siapkan KTP

2. Akses situs pintar.bi.go.id untuk melakukan pemesanan

3. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling"

Baca Juga: KERAMAT HABIB KELING! Kisah Istri Kiai Bisa Melahirkan Dengan Lancar Setelah Berdoa di Makam Habib Keling

4. Tentukan provinsi lokasi penukaran uang Rupiah yang sesuai

5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia

6. Isi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email aktif

7. Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang akan ditukarkan, sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI

Baca Juga: Netizen Soroti Thariq Kasih Cincin ke Fuji, Lanjut ke Jenjang Lebih Serius?

8. Lakukan pemesanan selanjutnya untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: bi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah