Mau Dapat Pecahan Uang Kertas Baru 2022? Simak Syarat dan Caranya Berikut

- 18 Agustus 2022, 23:29 WIB
Mau Dapat Pecahan Uang Kertas Baru 2022? Simak Syarat dan Caranya Berikut
Mau Dapat Pecahan Uang Kertas Baru 2022? Simak Syarat dan Caranya Berikut /Instagram.com/@bank_indonesia

"Apabila masyarakat menukar Rp3 juta, kita akan memberikan Rp 1 juta uang baru, sisanya uang lama," kata Marlison dikutip Portal Majalengka dari laman BI pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Apa saja syarat penukaran pecahan uang kertas baru 2022?

Baca Juga: Sinopsis Film Sayap Sayap Patah, Diangkat dari Kisah Nyata Tragedi Penyerangan Brimob 2018 Silam

Melalui laman resminya, BI menjelaskan, pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai UU.

Berikut ini syarat mendapatkan pecahan uang kertas baru 2022:

1. Pemesanan pecahan uang kertas baru 2022 dapat dilakukan asalkan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.

Baca Juga: MENGENAL Channa Argus, Snakehead Top Predator yang Kontroversial

2. Penukar pecahan uang kertas baru 2022 wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak.

3. Masyarakat yang akan menukarkan pecahan uang kertas baru 2022 harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan.

4. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: bi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah