PORTAL MAJALENGKA - Berikut adalah tips memilih pinjaman online yang aman untuk dilakukan.
Sebab, banyak perusahaan pemberi pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat.
Sekedar informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir ribuan perusahaan pinjaman online ilegal.
Baca Juga: REKOMENDASI 7 Pinjol Resmi dari OJK Langsung Cair dengan Bunga Rendah
Selama tahun ini, OJK memblokir situs dan aplikasi 255 pinjaman online ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L. Tobing memberikan tips kepada masyarakat saat memilih pinjaman online.
"Pinjam pada pinjaman online legal yang berizin di OJK," kata dia dilansir dari RRI.
Baca Juga: INILAH 105 Pinjol Ilegal Hasil Temuan SWI, Waspada dan Cek Situs OJK
Hal itu dapat dilihat di website OJK atau sosial medianya.
Ia pun mengimbau agar melakukan peminjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar.
"Jangan sampai gali lubang, tutup lubang, pinjam pinjol ini buat bayar utang pinjol lain. Jangan seperti itu," imbuhnya.
Baca Juga: Pemerintah Tunggu Perkembangan COVID-19 Juni, Bebas Masker Sepenuhnya?
Tongam mengharapkan agar masyarakat cerdas meminjam dan memahami risiko terkait pinjaman online.
Menurut dia, ciri khas utama dari pinjaman online ilegal adalah sangat mudah memberikan pinjaman.
"Dengan hanya memfoto KTP dan foto diri, pinjaman sudah ada.
Selain itu boleh mengakses kontak dan data di ponsel, karena kalau legal tidak boleh mengakses kontak dan data," katanya. ***