1.Mendaftarkan diri ke Kepala Desa membawa KTP dan KK;
2.Kepala Desa melaksanakan Musyawarah Desa;
3.Data hasil musyawarah Desa disampaikan kepada Walikota/Bupati melalui Camat;
4.Walikota/Bupati melalui Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga;
5.Menteri Sosial menetapkan Data Terpadu Keseahteraan Sosial (DTKS).
Demikian data informasi 6 bansos dari pemerintah. Simak selalu artikel bansos lainnya di Portal Majalengka.***