Anak SD, SMP, dan SMA bisa dapat BLT Anak Sekolah apabila memenuhi syarat berikut ini:
1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP
2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non-formal setingkat SD, SMP dan SMA
3. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Baca Juga: UPDATE Klasemen Liga 1, Persib Bandung Gusur Arema FC, Persija Jakarta Siap Jegal Bali United
Namun jika tidak memiliki KIP, BLT Anak Sekolah bisa didapatkan dengan membawa KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
Kalau tidak punya KKS, orang tua atau wali siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada RT/RW atau kepala desa setempat
Apabila memenuhi syarat di atas, siswa SD, SMP, dan SMA bisa mengajukan diri sebagai penerima BLT Anak Sekolah secara online lewat HP dengan cara berikut:
Baca Juga: Laga Persib vs Persiraja Dihentikan Wasit Jelang Akhir Pertandingan,Ini Penyebabnya