Aset Uang Kripto dan Hukumnya, Begini Penjelasan MUI

- 12 November 2021, 15:56 WIB
Kripto Adalah Halal sebagai Aset, Haram Buat Alat Pembayaran, Ini Penjelasan MUI
Kripto Adalah Halal sebagai Aset, Haram Buat Alat Pembayaran, Ini Penjelasan MUI /SHUTTERSTOCK/CHINNAPONG

PORTAL MAJALENGKA – Aset uang kripto merupakan alat pertukangan mata uang digital dengan sistem kriptografi.

Dengn sistem pengamanan transaksi uang, serta kontrol proses pembuatan unit tambahan, dan ferifikasi transfer aset.

Kini aset uang kripto sedang ramai diperbincangkan oleh kalayak publik.

Baca Juga: Mata Uang Kripto Facebook Libra Siap Diluncurkan Pada Januari 2021

Mata uang kripto biasa dikenal dengan bitcoin oleh banyak orang, namun tak hanya itu masih banyak lagi aset uang kripto.

Sekarang mata uang kripto dinyatakan haram, hal tersebut disampaikan langsung oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI), pada saat forum ijtima ulama, 11 November 2021.

Ketua MUI Asrorun Niam Soleh menjelaskan ada beberapa alasan mata uang kripto dinyatakan haram.

Yaitu, menggunakan cryptocurrency untuk mata uang dan itu haram karena gharar, dharar, serta bertentangan pada UU No. 7 tahun 2019 dan peraturan BI No 17 tahun 2015.

Baca Juga: Tranding, Chord gitar Duri Duri, Kisah Perjuangan Cinta yang Berujung Tangisan, Ziell Ferdian feat Tri Suaka

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x