Jika dalam satu keluarga terdapat salah satu kriteria tersebut maka akan diberikan bantuan sesuai angka yang telah ditentukan.
- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.
- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun.
- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun.
Baca Juga: Benar-Benar Sultan! Raffi Ahmad Bangun Zoo di PIK
Penyaluran Bansos
- Tahap 1 : Januari, Februari, Maret
- Tahap 2 : April, Mei, Juni
- Tahap 3 : Juli, Agustus, September
- Tahap 4 : Oktober, November, Desember. ***