PORTAL MAJALENGKA - Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan bahwa para pendamping program Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) digaji oleh negara.
Karena itu, dalam melaksanakan tugasnya, pendamping tidak dibenarkan menyunat Bansos yang diperuntukan bagi masyarakat yang kini terdampak kebijakan pembatasan aktivitas selama Pandemi Covid-19.
Pernyataan itu disampaikan Risma saat menjawab pertanyaan ihwal evaluasi menyeluruh pelaksanaan penyaluran Bansos yang belakangan diketahui ditilep dan disunat oleh pendamping PKH yang terjadi di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Fantastis, Total Uang Bansos yang Ditilep Pendamping PKH di Tigaraksa Capai Rp800 Juta
Seperti diketahui, Selasa 3 Agustus 2021 pagi, Risma menerima Kepala Kejari Kabupaten Tangerang di kantornya.
"Sebetulnya para pendamping ini sudah menerima gaji. Jadi mereka sudah menerima gaji. Artinya bahwa tidak ada alasan lagi mereka memotong (uang PKH) untuk alasan apa pun," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya juga telah menggandeng Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan penyaluran Bansos PKH. "Kami sudah kerjasama," katanya.
Baca Juga: Ini Modus Yang Digunakan Dua TSK Yang Sunat Bansos PKH di Tigaraksa Tangerang
Nah, terkait validasi data, Mantan Walikota Surabaya itu mengatakan, sejak menjabat sebagai Mensos pada Januari tahun ini, dia melakukan terobosan dengan mrngembalikan hak usulan calon penerima Bansos kepada pemerintah daerah. Keputusannya itu dia klaim sudah sesuai dengan amanat UU nomor 13 tahun 2011 tentang fakir miskin.