Ini Modus Yang Digunakan Dua TSK Yang Sunat Bansos PKH di Tigaraksa Tangerang

- 3 Agustus 2021, 14:09 WIB
Ilustrasi uang untuk syarat penerima BSU Bantuan Subsidi Upah 2021.
Ilustrasi uang untuk syarat penerima BSU Bantuan Subsidi Upah 2021. /PEXELS/Ahsanjaya

PORTAL MAJALENGKA - Modus yang digunakan dua tersangka penyunat Bansos PKH di Kabupaten Tangerang boleh jadi telah lama dipakai untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Tetapi, setidaknya masyarakat penerima Bansos di Indonesia untuk memperkuat pengawasan diri sehingga tidak tertipu ulah pendamping program PKH atau program Bansos lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Burhanudin mengungkap modus yang digunakan oleh dua tersangka yang menyunat dan menilep uang Bansos masyarakat Kecamatan Tigaraksa itu nyaris sama.

Baca Juga: Begini Modus Pemotongan Dana Bansos di Musim Pandemi, DPR: Usut Sampai Tuntas!

Caranya mula-mula yaitu dengan meminta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menyerahkan kartu ATM untuk mencairkan bantuan.

"Lalu ATM itu oleh pendamping sosial (pendamping PKH) dia ambil sendiri. Dia gesek di ATM setelah dapat uangnya, jumlah yang digesek itu yang diserahkan kepada KPM tidak sesuai dengan nominal dia gesek. Jadi ada selisih," katanya saat konferensi pers secara virtual di kantor Kemensos, Selasa 3 Agustus 2021.

Dari hasil interogasi, pihaknya menemukan besaran uang PKH yang disunat bervariasi. Antara Rp50 ribu sampai Rp100 ribu per penerima Bansos PKH. 

Baca Juga: Kemenkominfo Ingatkan Hati-hati Situs Palsu Kemensos Terkait Bansos, Ini Link Resminya

"Tapi kalau dijumlah dengan jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) itu jumlahnya fantastis. Jadi untuk empat desa aja itu uang yang tidak disalurkan atau disalahgunakan kedua tersangka itu sekitar Rp800 juta," katanya.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x