Simak Persyaratan dan Manfaat Layanan Tambahan JHT bagi Pekerja

- 1 November 2021, 18:01 WIB
Simak Persyaratan dan Manfaat Layanan Tambahan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja
Simak Persyaratan dan Manfaat Layanan Tambahan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja /jabarprov.go.id/

6. Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT sebagai berikut;
-Janda/duda
- Anak
- Orang tua, cucu
- Saudara Kandung
- Mertua
- Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
- Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan.

Jika terjadi JHT kurang bayar akibat pelaporan upah yang tidak sesuai, menjadi tanggung jawab perusahaan.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan menyebarluaskan informasi dan pemahaman mengenai MLT dalam program JHT yang memberikan manfaat berupa pinjaman uang muka perumahan (PUMP), Kredit Perumahan Rakyat (KPR), dan pinjaman renovasi rumah (PRP) kepada peserta program JHT.

Baca Juga: Pengumuman Prakerja Gelombang 22, Begini Cara Cek Kelulusan

Dirjen Indah kembali mengingatkan MLT program JHT ini harus bisa memberikan manfaat yang besar bagi peserta dan pemberi kerja, dalam memenuhi kebutuhan akan kepemilikan rumah sendiri. ***

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x