Simak Persyaratan dan Manfaat Layanan Tambahan JHT bagi Pekerja

- 1 November 2021, 18:01 WIB
Simak Persyaratan dan Manfaat Layanan Tambahan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja
Simak Persyaratan dan Manfaat Layanan Tambahan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja /jabarprov.go.id/

Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.

Baca Juga: Persib 17 Pertandingan Tak Terkalahkan, Robert Samai Jaya Hartono, Berpeluang Pecahkan Rekor Baru

Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Diambil makismal 10% dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun.

2. Diambil maksimal 30% dari total saldo untuk uang perumahan.

Baca Juga: Seni Angklung Bungko, Salah Satu Warisan Budaya Takbenda dari Cirebon

3. Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta.

4. Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT, maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.

5. BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Buku Harian Seorang Istri 1 November 2021: Nana Minggat Tinggalkan Dewa

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x