Simak Persyaratan dan Manfaat Layanan Tambahan JHT bagi Pekerja

- 1 November 2021, 18:01 WIB
Simak Persyaratan dan Manfaat Layanan Tambahan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja
Simak Persyaratan dan Manfaat Layanan Tambahan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja /jabarprov.go.id/

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan sosialisasi Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Melalui akun Instagram @kemnaker bahwa sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman stakeholders terkait MLT program JHT.

Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa selain dapat memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh yang telah menjadi peserta program JHT untuk memiliki rumah sendiri, pemberlakukan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ini, pada akhirnya juga dapat meningkatkan produktivitas dalam bekerja.

Baca Juga: BSU Cair, November 2021 Lanjut bagi yang Belum Dapat, Segera Cek dan Simak Cara Daftarnya

"Melalui program MLT ini, tanpa adanya risiko dalam hubungan kerja dan tanpa penambahan iuran, peserta dapat menikmati manfaat tambahan berupa kemudahan kepemilikan perumahan. Bagi pemberi kerja dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan nyaman," kata Dirjen Putri saat memberikan arahan sekaligus membuka Sosialiasi Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 di Kota Serang, Banten.

Adapun syarat Program Jaminan Hari Tua (JHT) yaitu:

1. Didaftarkan melalui perusahaan
2. Jika perusahaan lalai, pekerja dapat mendaftarkan dirinya sendiri dengan melampirkan
- Perjanjian kerja atau bukti lain sebagai pekerja
- KTP
- KK

Baca Juga: Danu Kembali Dipanggil Polisi Kali Ini Bareng Orang Tua, Tersangka Pembunuhan Subang Terungkap?

Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. Manfaat JHT dibayarkan secara sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total tetap.

Yang dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun; atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.

Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.

Baca Juga: Persib 17 Pertandingan Tak Terkalahkan, Robert Samai Jaya Hartono, Berpeluang Pecahkan Rekor Baru

Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Diambil makismal 10% dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun.

2. Diambil maksimal 30% dari total saldo untuk uang perumahan.

Baca Juga: Seni Angklung Bungko, Salah Satu Warisan Budaya Takbenda dari Cirebon

3. Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta.

4. Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT, maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.

5. BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Buku Harian Seorang Istri 1 November 2021: Nana Minggat Tinggalkan Dewa

6. Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT sebagai berikut;
-Janda/duda
- Anak
- Orang tua, cucu
- Saudara Kandung
- Mertua
- Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
- Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan.

Jika terjadi JHT kurang bayar akibat pelaporan upah yang tidak sesuai, menjadi tanggung jawab perusahaan.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan menyebarluaskan informasi dan pemahaman mengenai MLT dalam program JHT yang memberikan manfaat berupa pinjaman uang muka perumahan (PUMP), Kredit Perumahan Rakyat (KPR), dan pinjaman renovasi rumah (PRP) kepada peserta program JHT.

Baca Juga: Pengumuman Prakerja Gelombang 22, Begini Cara Cek Kelulusan

Dirjen Indah kembali mengingatkan MLT program JHT ini harus bisa memberikan manfaat yang besar bagi peserta dan pemberi kerja, dalam memenuhi kebutuhan akan kepemilikan rumah sendiri. ***

Editor: Husain Ali

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x