Baca Juga: Danu Kembali Dipanggil Polisi Kali Ini Bareng Orang Tua, Tersangka Pembunuhan Subang Terungkap?
Sebenarnya, ada 2 link cek penerima BSU. Selain Kemnaker, terdapat link untuk cek daftar penerima BSU. Yaitu melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mendapatkan BSU, artikel ini akan memberikan informasi syarat dan ketentuan penerima BLT subsidi upah atau BSU Rp1 juta
Dikutip dari bsu.kemnaker.go.id syarat penerima BSU sebagai berikut:
Baca Juga: Persib 17 Pertandingan Tak Terkalahkan, Robert Samai Jaya Hartono, Berpeluang Pecahkan Rekor Baru
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK;
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta;
3. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000;
Baca Juga: Seni Angklung Bungko, Salah Satu Warisan Budaya Takbenda dari Cirebon
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah;