Para Pengelola Tempat Usaha, Ini Cara Dapatkan QR Code PeduliLindungi

- 15 September 2021, 15:46 WIB
Warga memindai QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki Mall Ratu Indah di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 28 Agustus 2021. Pihak mal memberlakukan syarat wajib sertifikat atau kartu vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi kepada pengunjung dalam upaya mendukung program Pemerintah untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Warga memindai QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki Mall Ratu Indah di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 28 Agustus 2021. Pihak mal memberlakukan syarat wajib sertifikat atau kartu vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi kepada pengunjung dalam upaya mendukung program Pemerintah untuk pencegahan penyebaran Covid-19. /ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/rwa/

Formulir Pendaftaran itu nantinya bisa berisi lebih dari satu penanggung jawab jika dalam satu perkantoran atau tempat usaha berbeda gedung.

Untuk QR Code PeduliLindungi diharapkan bisa dipenuhi oleh perkantoran atau tempat- tempat umum dan usaha yang sering dikunjungi banyak orang.

Dengan menyediakan QR Code PeduliLindungi baik tempat usaha maupun perkantoran telah membantu pemerintah untuk melacak mobilisasi masyarakat, sehingga ketika ditemukan kasus positif COVID-19 tentunya pelacakan kasus akan lebih mudah diatasi.

Lewat penyediaan QR Code untuk PeduliLindungi juga, pengelola gedung usaha maupun perkantoran bisa mendapatkan bukti seseorang telah menerima vaksin atau tidak secara valid.

Karena saat ini setiap kegiatan yang dilakukan di tempat umum, Pemerintah mewajibkan minimal individu bisa berkegiatan asalkan sudah menerima setidaknya satu suntikan vaksin COVID-19.***

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah