PORTAL MAJALENGKA - Perkantoran dan tmpat usaha seperti mal dan wisata kuliner sudah dibuka kembali dengan syarat ketat.
Salah satunya adalah perkantoran atau tempat usaha diharuskan menyediakan QR Code untuk aplikasi PeduliLindungi.
Hal itu bertujuan agar pemerintah bisa lebih mudah melihat mobilisasi satu individu dan juga mempermudah tracing kasus dan kontak jika ditemukan kasus covid-19.
Mengutip akun instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berikut alur pengajuan bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan QR Code untuk proses tracing dari aplikasi PeduliLindungi.
"Pendaftar mengajukan surat permohonan ke [email protected]," kata akun @kemenkominfo.
Setelah surat permohonan diterima nantinya pendaftar akan menerima formulir pendaftaran dari surat elektronik Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 15 September 2021: Cancer Gangguan Pencernaan, Leo dan Virgo Kecelakaan Ringan
Formulir itu harus diisi dan dikirim ulang oleh pendaftar agar bisa berlanjut ke tahapan selanjutnya untuk aktivitasi.